Kantor akuntan publik merupakan
sebuah organisasi yang bergerak di bidang jasa. Jasa yang diberikan berupa jasa
audit operasional, audit kepatuhan (compliance audit) dan audit laporan
keuangan (Arens dan Loebbecke, 2003:4). Akuntan publik dalam menjalankan
profesinya diatur oleh kode etik profesi; di Indonesia dikenal dengan nama Kode
Etik Akuntan Indonesia. Pasal 1 ayat 2 Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan
bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas, objektivitas dan
independensi dalam melaksanakan tugasnya.
Seorang auditor yang mempertahankan
integritas, akan bertindak jujur dan tegas dalam mempertimbangkan fakta,
terlepas dari kepentingan pribadi. Auditor yang mempertahankan objektivitas,
akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan dan permintaan pihak tertentu
atau kepentingan pribadinya. Auditor yang menegakkan independensinya, tidak
akan terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari
luar diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam
pemeriksaan.
Akuntan publik
dalam melaksanakan audit, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk
membuktikan kewajaran laporan keuangan
yang disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, bahkan mungkin
bertentangan dengan kepentingan para
pemakai laporan keuangan. Demikian pula,
kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
terjadinya pelanggaran Etika profesi auditing di PT.Telkom
2. Apa solusi
yang diberikan kepada para akuntan yang melanggar etika profesi
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui bagaimana penyebab
terjadinya pelanggaran Etika profesi auditing PT.Telkom
2.
Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian
dari pelanggaran Etika prefesi auditing PT.Telkom
D.
Kasus PT.Telkom Indonesia
1.
Studi Kasus PT
Telkom Indonesia
Untuk
melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan dalam rangka pelaksanaan
Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. menunjuk Kantor Akuntan Publik
(KAP) Drs. Eddy Pianto. Pada audit ini disusun oleh PT TELKOM selaku induk
perusahaan yang di dalamnya berisi laporan keuangan masing-masing anak
perusahaannya.
Salah satu
anak perusahaan yang laporan keuangannya tahun 2002-nya dimasukan adalah PT.
Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL). Bahwa audit TELKOMSEL dilakukan oleh KAP
Hadi Sutanto dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Hadi Sutanto melanggar
undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interpretasi
yang salah terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and
Exchange Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Dengan
demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan meminta
kejelasan sebagai first layer dalam pengauditan sebelumnya, sehingga auditor
kedua tesebut mengalami kesulitan. Karena banyak hal-hal yang harus dikaji
ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya
telah dilakukan oleh KAP Hadi Sutanto. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto
terhalangi untuk bersaing di lantai bursa.
Karena audit
PT Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika maka harus mengikuti aturan
SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock Exchange, dengan demikian
aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni salah satunya yang harus
dijalani adalah filling 20-F yaitu form laporan keuangan dan laporan manajemen
dengan KAP yang terpercaya.
Sebagai
perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, PT Telkom mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan laporan keuangannya yang telah diaudit oleh auditor independen
secara berkala tiap tahunnya. Sedangkan syarat-syarat auditor untuk mengaudit
PT. Telkomsel haruslah KAP yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
Kualitas audit yang optimal
Ketepatan waktu penyelesaian audit
Harga jasa yang wajar
Merupakan
akuntan publik Indonesia yang mempunyai afiliasi dengan Kantor Akuntan Publik
Internasional yang termasuk 5 (lima) besar dunia mempunyai rencana untuk
peningkatan internal control dari perseroan guna mendukung kualitas laporan
keuangan perseroan tanpa mengurangi kualitas dan independensi audit.
2. Sanksi Terhadap KAP Eddy Pianto
Bahwa
berdasarkan Surat Bapepam kepada KAP Eddy Pianto Nomor: S-1381/PM/2003 tanggal
16 Juni 2003 perihal Kewajiban untuk Tidak Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang
Pasar Modal, Bapepam mewajibkan Eddy Pianto Simon, partner KAP Eddy Pianto,
untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal
surat ini sampai diputuskan lebih lanjut oleh Bapepam.
Keputusan
tersebut didasarkan pada penolakan Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom
tahun Buku 2002 oleh SEC yang menyebabkan perdagangan saham PT. Telkom yang
tercatat di New York Stock Exchange dalam bentuk IDR dihentikan sementara dan
diduga menyebabkan harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara
signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya, serta memberikan pengaruh
yang cukup signifikan terhadap penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Maka KAP
Jimmy Budhi menjadi pengganti KAP Eddy Pianto.
Karena first
layer tidak digunakan maka jasa audit ini merosot dan berimbas pada persaingan
jasa audit. Para pemegang saham menjadi enggan untuk menggunakan jasa Kantor
Akuntan Publik yang independen dan merosotnya kepercayaan pada auditor lokal.
KAP Hadi Sutanto dan rekan menimbulkan ketidakpastian usaha bagi auditor karena
kewenangan mereka untuk melakukan kegiatan jasa audit dapat dipermasalahkan
oleh sesama auditor yang seharusnya saling bekerjasama dan menghormati satu
sama lain.
3. Pelanggaran Pasal 107 Undang-undang nomor 8
Tahun 1995 Oleh KAP Hadi Sutanto Dan Rekan
Dalam Pasal
107, “Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak
lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan,
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan
Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Dalam pasal
tersebut dapat dikaji apabila ada pihak yang bertujuan untuk merugikan atau
menyesatkan. Dalam kasus diatas dapat dilihat KAP Hadi Sutanto dan rekan
mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. Merugikan para pemegang saham dari
perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni TELKOM dan TELKOMSEL. Karena
hasil auditnya tidak diberikan izin maka KAP Eddy Pianto dan rekan mengalami
kesulitan dalam mengacu auditnya.
Yang tidak
relevan adalah permintaan KAP HS untuk melihat keseluruhan form 20-F yang tidak
ada hubungannya dengan mereka sama sekali. Bahkan, jika itu merupakan alasan
mereka untuk tidak memberikan izin merupakan alasan yan tidak berdasar hukum
sama sekali. Sebagai first layer, KAP HS seharusnya memberikan kemudahan bagi
KAP selanjutnya yang akan menggatikannya. Dalam peraturan pasar modal yang
dikeluarkan oleh Bapepam tidak memperbolehkan persaingan yang tidak sehat.
Sebagai sesama auditor seharusnya saling menghormati dan tidak saling
menjatuhkan reputasi. “Mengaburkan” dan “menyembunyikan” dalam pasal tersebut
juga dapat diterapkan pada tindakan yang dilakukan oleh KAP HS. Mengaburkan
karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP EP harus memulainya lagi dari bawah
tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang pernah di audit. Dan menyembunyikan
hasil audit beserta opininya sehingga PT Telkom melakukan inpermission atas
hasil kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.
Dengan demikian pasal 107 ini dapat diterapkan
pada kasus yang menimpa Kantor Audit Publik (KAP) Hadi Sutanto dan rekan yang
telah merugikan PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi
Seluler (Telkomsel), Kantor Audit Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan, Bapepam,
dan SEC. Karena kecerobohannya tersebut indeks harga saham gabungan Telkom
anjlok dan mengalami kerugian karena adanya isu tidak transparansi keuangannya.
4. Ketertarikan Terhadap Kasus Audit PT Telkom
Masalah audit
yang dialami PT Telkom menjadi menarik karena terdapat dua KAP yang saling
tidak harmonis yaitu KAP Hadi Sutanto partner PwC dan KAP Eddy Pianto partner
Grant Thornton. KAP HS dalam perjalanannya mengundurkan diri dalam mengaudit PT
Telkomsel dikarenakan untuk menghindari kerugian jika berafiliasi dengan KAP
EP. Alasan pengunduran diri KAP HS diantaranya adalah :
KAP HS tidak mau berafiliasi dengan
KAP EP
KAP HS meragukan hak praktek KAP EP
di hadapan BAPEPAM AS.
KAP HS mengetahui bahwa SEC (Security
Exchange Commision) tidak mengakui keberadaan KAP EP berkaitan dengan
keraguannya atas kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditornya.
Karena
waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah
dilakukan oleh KAP HS, tetapi KAP HS menolak untuk memberitahu hasil audit yang
pernah dilakukannya. Penolakan izin tehadap hasil audit sebelumnya dikarenakan
KAP HS tidak diperbolehkan untuk melihat 20-F milik Telkom.
5. Solusi dari Kasus Audit PT Telkom
KAP HS dan
KAP EP dikenakan sanksi yang berbeda. Sanksi yang diberikan kepada KAP HS yaitu
KAP HS harus membayar denda sebesar Rp20 Milyar ke Kas Negara dengan uang paksa
sebesar Rp10 juta per hari. Denda itu harus dibayar maksimal 30 hari setelah
pemberitahuan keputusan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Sanksi
ini dikenakan karena KAP HS dan Rekan terbukti bersalah dan mengakibatkan
rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi PT. Telkom
tahun buku 2002. KAP HS juga melanggar kode Etik Akuntan Indonesia.
Dengan
kejadian seperti ini seharusnya sesama KAP perlu kerja sama dan saling
mendukung dalam menjalankan tugasnya serta patuh terhadap kode Etik Akuntan
Indonesia agar terhindar dari persaingan usaha dan konflik kepentingan.
Perusahaan dan KAP juga harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang telah
ditetapkan.