Senin, 29 April 2019

KASUS AUDIT PT.TELKOMSEL


 A.          Latar Belakang Masalah
     Kantor akuntan publik merupakan sebuah organisasi yang bergerak di bidang jasa. Jasa yang diberikan berupa jasa audit operasional, audit kepatuhan (compliance audit) dan audit laporan keuangan (Arens dan Loebbecke, 2003:4). Akuntan publik dalam menjalankan profesinya diatur oleh kode etik profesi; di Indonesia dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Pasal 1 ayat 2 Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas, objektivitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.



Seorang auditor yang mempertahankan integritas, akan bertindak jujur dan tegas dalam mempertimbangkan fakta, terlepas dari kepentingan pribadi. Auditor yang mempertahankan objektivitas, akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan dan permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya. Auditor yang menegakkan independensinya, tidak akan terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam pemeriksaan.
Akuntan publik dalam melaksanakan audit, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, bahkan mungkin bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya.
Kasus audit PT. Telkom yang melibatkan KAP ”Eddy Pianto & Rekan”, dalam kasus ini laporan keuangan auditan PT. Telkom tidak diakui  oleh SEC (pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat). Peristiwa ini mengharuskan dilakukannya audit ulang terhadap PT. Telkom oleh KAP yang lain. Kasus keterlibatan 10 KAP yang melakukan audit terhadap bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha, dalam kasus ini melibatkan KAP papan atas (Winarto, 2002).


B.          Rumusan Masalah
1.      Bagaimana terjadinya pelanggaran Etika profesi auditing di PT.Telkom
2.      Apa solusi yang diberikan kepada para akuntan yang melanggar etika profesi

C.          Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya pelanggaran Etika profesi auditing PT.Telkom
2.      Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian dari pelanggaran Etika prefesi auditing PT.Telkom


D.          Kasus PT.Telkom Indonesia

1.     Studi Kasus PT Telkom  Indonesia
Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan dalam rangka pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto. Pada audit ini disusun oleh PT TELKOM selaku induk perusahaan yang di dalamnya berisi laporan keuangan masing-masing anak perusahaannya.
Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya tahun 2002-nya dimasukan adalah PT. Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL). Bahwa audit TELKOMSEL dilakukan oleh KAP Hadi Sutanto dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Hadi Sutanto melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interpretasi yang salah terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Dengan demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai first layer dalam pengauditan sebelumnya, sehingga auditor kedua tesebut mengalami kesulitan. Karena banyak hal-hal yang harus dikaji ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAP Hadi Sutanto. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto terhalangi untuk bersaing di lantai bursa.
Karena audit PT Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika maka harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock Exchange, dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F yaitu form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya.
Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, PT Telkom mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya yang telah diaudit oleh auditor independen secara berkala tiap tahunnya. Sedangkan syarat-syarat auditor untuk mengaudit PT. Telkomsel haruslah KAP yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
Kualitas audit yang optimal
Ketepatan waktu penyelesaian audit
Harga jasa yang wajar
Merupakan akuntan publik Indonesia yang mempunyai afiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang termasuk 5 (lima) besar dunia mempunyai rencana untuk peningkatan internal control dari perseroan guna mendukung kualitas laporan keuangan perseroan tanpa mengurangi kualitas dan independensi audit.

2. Sanksi Terhadap KAP Eddy Pianto
Bahwa berdasarkan Surat Bapepam kepada KAP Eddy Pianto Nomor: S-1381/PM/2003 tanggal 16 Juni 2003 perihal Kewajiban untuk Tidak Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pasar Modal, Bapepam mewajibkan Eddy Pianto Simon, partner KAP Eddy Pianto, untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal surat ini sampai diputuskan lebih lanjut oleh Bapepam.
Keputusan tersebut didasarkan pada penolakan Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 oleh SEC yang menyebabkan perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange dalam bentuk IDR dihentikan sementara dan diduga menyebabkan harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya, serta memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Maka KAP Jimmy Budhi menjadi pengganti KAP Eddy Pianto.
Karena first layer tidak digunakan maka jasa audit ini merosot dan berimbas pada persaingan jasa audit. Para pemegang saham menjadi enggan untuk menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan merosotnya kepercayaan pada auditor lokal. KAP Hadi Sutanto dan rekan menimbulkan ketidakpastian usaha bagi auditor karena kewenangan mereka untuk melakukan kegiatan jasa audit dapat dipermasalahkan oleh sesama auditor yang seharusnya saling bekerjasama dan menghormati satu sama lain.

3.  Pelanggaran Pasal 107 Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 Oleh KAP Hadi Sutanto Dan Rekan
Dalam Pasal 107, “Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Dalam pasal tersebut dapat dikaji apabila ada pihak yang bertujuan untuk merugikan atau menyesatkan. Dalam kasus diatas dapat dilihat KAP Hadi Sutanto dan rekan mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. Merugikan para pemegang saham dari perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni TELKOM dan TELKOMSEL. Karena hasil auditnya tidak diberikan izin maka KAP Eddy Pianto dan rekan mengalami kesulitan dalam mengacu auditnya.
Yang tidak relevan adalah permintaan KAP HS untuk melihat keseluruhan form 20-F yang tidak ada hubungannya dengan mereka sama sekali. Bahkan, jika itu merupakan alasan mereka untuk tidak memberikan izin merupakan alasan yan tidak berdasar hukum sama sekali. Sebagai first layer, KAP HS seharusnya memberikan kemudahan bagi KAP selanjutnya yang akan menggatikannya. Dalam peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Bapepam tidak memperbolehkan persaingan yang tidak sehat. Sebagai sesama auditor seharusnya saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan reputasi. “Mengaburkan” dan “menyembunyikan” dalam pasal tersebut juga dapat diterapkan pada tindakan yang dilakukan oleh KAP HS. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP EP harus memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya sehingga PT Telkom melakukan inpermission atas hasil kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.
 Dengan demikian pasal 107 ini dapat diterapkan pada kasus yang menimpa Kantor Audit Publik (KAP) Hadi Sutanto dan rekan yang telah merugikan PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Kantor Audit Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan, Bapepam, dan SEC. Karena kecerobohannya tersebut indeks harga saham gabungan Telkom anjlok dan mengalami kerugian karena adanya isu tidak transparansi keuangannya.

4. Ketertarikan Terhadap Kasus Audit PT Telkom
Masalah audit yang dialami PT Telkom menjadi menarik karena terdapat dua KAP yang saling tidak harmonis yaitu KAP Hadi Sutanto partner PwC dan KAP Eddy Pianto partner Grant Thornton. KAP HS dalam perjalanannya mengundurkan diri dalam mengaudit PT Telkomsel dikarenakan untuk menghindari kerugian jika berafiliasi dengan KAP EP. Alasan pengunduran diri KAP HS diantaranya adalah :
KAP HS tidak mau berafiliasi dengan KAP EP
KAP HS meragukan hak praktek KAP EP di hadapan BAPEPAM AS.
KAP HS mengetahui bahwa SEC (Security Exchange Commision) tidak mengakui keberadaan KAP EP berkaitan dengan keraguannya atas kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditornya.
Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP HS, tetapi KAP HS menolak untuk memberitahu hasil audit yang pernah dilakukannya. Penolakan izin tehadap hasil audit sebelumnya dikarenakan KAP HS tidak diperbolehkan untuk melihat 20-F milik Telkom.

5.  Solusi dari Kasus Audit PT Telkom
KAP HS dan KAP EP dikenakan sanksi yang berbeda. Sanksi yang diberikan kepada KAP HS yaitu KAP HS harus membayar denda sebesar Rp20 Milyar ke Kas Negara dengan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari. Denda itu harus dibayar maksimal 30 hari setelah pemberitahuan keputusan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Sanksi ini dikenakan karena KAP HS dan Rekan terbukti bersalah dan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi PT. Telkom tahun buku 2002. KAP HS juga melanggar kode Etik Akuntan Indonesia.
Dengan kejadian seperti ini seharusnya sesama KAP perlu kerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya serta patuh terhadap kode Etik Akuntan Indonesia agar terhindar dari persaingan usaha dan konflik kepentingan. Perusahaan dan KAP juga harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.